Karyawan tidak Dapat THR Jangan Curhat ke Tetangga tapi Lapor Saja ke Pemerintah, Begini Caranya

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 13 April 2023 | 14:05 WIB
Ilustrasi THR (Freepik)
Ilustrasi THR (Freepik)

3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.

4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

Bagi perusahan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau membayar dengan cara mencicil, akan mendapatkan sanksi khusus sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun sanksinya berupa:

1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis.

Baca Juga: Meresahkan! WNA Rusia Diduga Pose Tak Senonoh di Pohon Suci, Ni Luh Djelantik: Bali is Our Home, Not Yours

2. Pembatasan kegiatan usaha.

3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi.

4. Pembekuan kegiatan usaha.

 

Orang yang Berhak Menerima THR

Baca Juga: Ustaz Nuzul Dzikri: Kiat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Dapatkan Malam Lailatul Qadar

Berikut daftar pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan.

1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

3. Pekerjaan/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X