3. Membentuk Posko THR Keagamaan Tahun 2023 di setiap provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui situs poskothr.kemnaker.go.id.
4. Mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Bagi perusahan yang tidak membayarkan THR secara penuh atau membayar dengan cara mencicil, akan mendapatkan sanksi khusus sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Adapun sanksinya berupa:
1. Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis.
2. Pembatasan kegiatan usaha.
3. Penghentian sementara atau sebagian alat produksi.
4. Pembekuan kegiatan usaha.
Orang yang Berhak Menerima THR
Baca Juga: Ustaz Nuzul Dzikri: Kiat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam Dapatkan Malam Lailatul Qadar
Berikut daftar pekerja yang berhak menerima THR Keagamaan.
1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Pekerjaan/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.***
Artikel Terkait
Asyik, Presiden Jokowi akan Umumkan tentang Kebijakan THR
Aturan THR Lebaran 2023, Simak Waktu Disalurkan dan Jumlahnya
Perkiraan Tarif Jalan Tol Trans Jawa Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Jangan Lupa Isi Saldo E-Toll
3 Cara Isi Saldo E-Toll untuk Persiapan Mudik Lebaran 2023, Bisa Dilakukan Lewat HP
Arus Mudik Meningkat Drastis pada Lebaran, Presiden Jokowi: Hati-Hati