SENAYANPOST - Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan kenaikan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.
Menurut keterangan resmi yang dibagikan oleh BI, kenaikan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan Bank Indonesia pada Selasa, (9/6/26).
Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen.
Kenaikan tersebut, menurut penjelasan dari Bank Indonesia akan mulai berlaku per 10 Juni 2026.
Baca Juga: Imigrasi Usut Temuan Ratusan Paspor Berserakan di BSD Tangsel
Adanya kenaikan pada BI rate ini tentu memiliki dampak positif maupun negatif yang dirasakan oleh masyarakat maupun dunia usaha.
- Menjaga Nilai Tukar Rupiah
Seperti yang tertulis dalam keterangan resmi BI, kenaikan tersebut untuk menjaga dan menstabilkan nilai tukar Rupiah.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya pada Selasa.
- Menarik Investor Asing Masuk ke Indonesia
Kenaikan tersebut juga berpotensi untuk menarik investor asing agar berinvestasi di Indonesia.
Pasalnya, imbal balik hasil investasi yang didapatkan pun akan menjadi lebih tinggi.
Baca Juga: Jurus Jitu Herdman Jelang Indonesia Lawan Mozambik: Jaga Konsistensi dan Chemistry
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portofolio asing ke Indonesia,” sambungnya.
Artikel Terkait
Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan soal APBD Jabar Rp4,17 T Mengendap di Bank, Menkeu Purbaya Justru Bilang Begini
Lemahnya Verifikasi Bank Jateng, Nasabah Bikin Rekening Bodong pun Lolos
Beredar Narasi Menkeu Purbaya Ditipu Bank Himbara soal Suntikan Dana Rp200 Triliun, Kemenkeu: Hoaks!
Bank Jerman Sebut Perang AS dan Israel di Iran Bisa Lemahkan Petrodolar
Menkeu Purbaya: IMF, Bank Dunia, dan Lembaga Investor Global Nilai Positif Kebijakan Fiskal Indonesia