SENAYANPOST - Pemerintah menegaskan aturan pajak baru tidak akan menambah beban bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebaliknya, aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan itu justru akan memperkuat perlindungan dan keberlanjutan insentif perpajakan bagi UMKM.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM yang sehat dan berkelanjutan.
"Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional," ujar Reghi dalam konferensi pers, Rabu (10/6/26).
Baca Juga: Presiden Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Swasembada Energi di Istana
Ia menjelaskan, pemerintah perlu memberikan klarifikasi di tengah berkembangnya berbagai informasi dan diskusi di ruang publik terkait peraturan baru tersebut. Reghi menegaskan aturan itu tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak.
"Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya," jelas dia.
Reghi menuturkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Selain itu, fasilitas pembebasan pajak bagi usaha mikro dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun juga tetap berlaku sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.
Baca Juga: Polda Jatim Siapkan Pentas Wayang Kulit pada Peringatan HUT ke-80 Bhayangkara
Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah aspek yang perlu disempurnakan, terutama terkait tata kelola perpajakan agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Salah satu perhatian pemerintah adalah mencegah praktik fraksinasi atau pemisahan usaha yang berpotensi dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas perpajakan secara tidak semestinya.
"Tentu praktik tersebut tidak hanya mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi pemerintah bagi UMKM, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan kembali untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat," terangnya.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 ini, pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola perpajakan tanpa mengurangi berbagai fasilitas yang selama ini diterima pelaku UMKM.
Artikel Terkait
AC Blok M Hub Diperbaiki, Pemprov DKI Jakarta Berharap UMKM Betah Pindah dari District Blok M
Ada UMKM Ilegal dalam Polemik Impor Pakaian Bekas, Menkeu Purbaya: Sepertinya Mereka Sudah Tahu
Sebut Program MBG Pakai Pajak Rakyat, Acha Septriasa Ajak Warga Aktif Kawal Kebijakan Pemerintah
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Layanan
Kabar Gembira! Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2026