Aturan THR Lebaran 2023, Simak Waktu Disalurkan dan Jumlahnya

- Senin, 27 Maret 2023 | 08:10 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

SENAYANPOST - Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak para pekerja, yang harus dipenuhi oleh pengusaha tempat pekerja tersebut bekerja.

Untuk THR Lebaran tahun ini Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal imbauan, sebagai batas akhir pemberian yaitu pada 18 April 2023.

Selain itu menurut Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengungkapkan THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," ungkap Menhub Budi, dikutip Senayan Post, Senin 27 April 2023.

Baca Juga: Asyik, Presiden Jokowi akan Umumkan tentang Kebijakan THR

Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Pada tahun ini, memang belum keluar surat edaran dari menteri ketenagakerjaan berkenaan dengan THR. Namun, setiap tahun pasti ada sebagaimana yang terbit tahun lalu.

Pada 2022 diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. Dalam SE itu perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pada tahun itu masih dilanda Pandemi Covid-19 dan PPKM baru dihapus akhir tahunnya. Saat itu perusahaan yang mampu diimbau membayar THR lebih awal sebelum batas waktu.

Baca Juga: Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Motor dengan Kapal Laut

Dalam ketentuannya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan sesuai perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Baca Juga: Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran 2023, Ini Penjelasan Lengkapnya

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Iran Miliki Cadangan Migas Hingga Seratus Tahun

Senin, 29 Mei 2023 | 21:51 WIB
X