1. Buka aplikasi browser pada ponsel Anda.
2. Kunjungi situs Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan kemnaker.go.id.
3. Pada bagian pojok kanan atas layar, klik ‘Lainnya’ yang ditandai dengan ikon garis tiga.
4. Klik ‘Masuk’ dan Anda akan diarahkan pada laman account.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Titik Rawan Macet pada Arus Mudik, yang Pemudik Harus Tahu
5. Masuk ke akun Siap Kerja Anda dengan memasukkan email dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu.
6. Setelah berhasil masuk ke halaman utama, Anda dapat memilih untuk melakukan konsultasi atau pengaduan THR.
7. Untuk melakukan konsultasi, pilih menu ‘Konsultasi THR’ lalu pilih zona wilayah tempat Anda bekerja pada kolom yang disediakan dan konsultasikan masalah THR Anda. Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan THR.
8. Untuk melakukan pengaduan, pilih menu ‘Pengaduan THR’ pada halaman utama. kemudian, isi formulir yang disediakan dan laporkan pelaksanaan THR Anda.
Penegakan Hukum dan Pembentukan Posko THR
Pembentukan posko pengaduan THR oleh Kementerian Ketenagakerjaan bukan tanpa alasan. Dengan dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, posko THR memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Baca Juga: Tilang Elektronik Semakin Canggih, Bisa Tahu Pengemudi Tak Punya SIM Lewat Alat Deteksi Wajah
Artikel Terkait
Asyik, Presiden Jokowi akan Umumkan tentang Kebijakan THR
Aturan THR Lebaran 2023, Simak Waktu Disalurkan dan Jumlahnya
Perkiraan Tarif Jalan Tol Trans Jawa Jelang Arus Mudik Lebaran 2023, Jangan Lupa Isi Saldo E-Toll
3 Cara Isi Saldo E-Toll untuk Persiapan Mudik Lebaran 2023, Bisa Dilakukan Lewat HP
Arus Mudik Meningkat Drastis pada Lebaran, Presiden Jokowi: Hati-Hati