Baca Juga: Harley-Davidson Kenalkan Produk Baru di GIIAS
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Untuk sementara, GS bisa tersenyum. Lepas dari jeratan tuntutan 11 tahun penjara.Tapi, KPK masih menyimpan peluru lain untuk "menembak" GS. Yaitu soal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud, hingga membawanya pada proses persidangan," ucap Ali Fikri.
Selain itu, Ali menilai penanganan skandal suap di MA tidak sebatas pada dugaan kasus korupsi yang terjadi. Kasus itu, kata Ali, juga ditangani KPK sebagai upaya menjaga marwah peradilan dari praktik transaksi perkara.
Baca Juga: Wuling Air ev Lite Diluncurkan di GIIAS, Harganya Rp180 Jutaan
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi saja. Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," tutur Ali.
Jual beli perkara di MA sudah tidak asing lagi. Keterlibatan hampir semua jajaran tinggi di MA dalam mempermainkan perkara di tingkat kasasi, baik pidana maupun perdata, sudah menjadi pengetahuan umum. Akibatnya, masyarakat kurang percaya terhadap keadilan hukum di Indonesia.
Maklumlah MA adalah ujung tombak tertinggi masyarakat untuk mencari keadilan. Jika MA-nya belepotan hitam seperti itu, kemana lagi masyarakat berharap memperoleh keadilan.
Sepeninggal hakim agung Artidjo Alkostar (1948-2021), yang pernah menjabat hakim agung/ketua Kamar Pidana MA (2000-2018), marwah institusi hukum tertinggi tersebut jatuh. Saat Artidjo masih berada di MA, masyarakat antikorupsi masih punya harapan untuk mendapatkan keadilan hukum di MA.
Baca Juga: Masalah Pribadinya Terekspos, Alvin Faiz Mundur dari Yayasan Az Zikra
Artidjo saat itu menjadi benteng terakhir penegakan hukum yang adil. Tapi sejak Artidjo pensiun dari MA, kondisi lembaga hukum tertinggi tersebut kembali menjadi sorotan publik.
Banyak kasus pidana korupsi yang membuat publik geleng-geleng kepala. Salah satunya, pembebasan terdakwa hakim agung GS tersebut di atas.
Kasus GS menambah keprihatinan publik terhadap MA yang wibawanya terus merosot. Apalagi dalam tiga tahun terakhir, lima pejabat penting di MA: Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, kemudian dua Sekertaris MA Nurhadi dan Hasbi Hasan dicokok KPK.
Semuanya terlibat kasus korupsi yang merusak marwah hukum dan mengacak-acak keadilan. Sungguh memprihatinkan.***