Opini: Korupsi itu Extraordinary Crime, Marsekal!

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Senin, 31 Juli 2023 | 22:21 WIB
Opini: Korupsi itu Extraordinary Crime, Marsekal!
Opini: Korupsi itu Extraordinary Crime, Marsekal!

SENAYANPOST - Esensi korupsi "dikaburkan" bendera corps militer. Sampai-sampai (sesampai) tersangka korupsi Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, minta KPK menghormati posisinya sebagai militer aktif.

Seperti kita ketahui, KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap Rp 88,3 miliar (26/7/023).

Sebelumnya, KPK menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Mereka diduga menerima suap dalam pengadaan alat-alat elektronik, untuk deteksi korban reruntuhan akibat bencana dari 2021-2023.

Baca Juga: Opini: Korupsi Gila-gilaan

Namun Marsdya Henri Alfiandi menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Henri, KPK dalam kasus tersebut telah bertindak melebihi kewenangannya. TNI juga menganggap penangkapan Marsdya Henri melanggar UU.

Henri menegaskan dirinya masih menjadi prajurit aktif. Karena itu KPK harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum.

Pernyataan Henri pun, mendapat dukungan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko.

Sesampai Danpuspom mendatangi Gedung Merah Putih (kantor pusat KPK) untuk menyatakan, "penolakannya" atas penangkapan Marsdya Henri tanpa koordinasi dengan pihaknya.

Baca Juga: Aliran Dana Korupsi Kementerian ESDM Dipakai untuk Pemeriksa BPK hingga Umrah

Dampaknya luar biasa, KPK minta maaf kepada Danpuspom atas kekhilafannya.

Sebegitu besarkah kesalahan KPK atas penangkapan Marsdya Henri, sehingga Danpuspom perlu "nglurug" ke KPK? Kenapa fokus masalahnya tertuju pada UU militer bukan kepada korupsinya?

Bukankah korupsi adalah extraordinary crime yang menghancurkan negara, sehingga semua aparat hukum dalam NKRI wajib mencegahnya dan menindak koruptor tanpa pandang bulu?

Dalam kasus di atas, politikus senior Akbar Faizal berkomentar nyinyir. "Tuan Marsekal bin Basarnas itu keberatan ditangkap KPK dengan bahasa KPK melebihi wewenangnya," ujar Akbar dalam cuitan Twitternya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X