SENAYANPOST - Esensi korupsi "dikaburkan" bendera corps militer. Sampai-sampai (sesampai) tersangka korupsi Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, minta KPK menghormati posisinya sebagai militer aktif.
Seperti kita ketahui, KPK menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap Rp 88,3 miliar (26/7/023).
Sebelumnya, KPK menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Mereka diduga menerima suap dalam pengadaan alat-alat elektronik, untuk deteksi korban reruntuhan akibat bencana dari 2021-2023.
Baca Juga: Opini: Korupsi Gila-gilaan
Namun Marsdya Henri Alfiandi menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Henri, KPK dalam kasus tersebut telah bertindak melebihi kewenangannya. TNI juga menganggap penangkapan Marsdya Henri melanggar UU.
Henri menegaskan dirinya masih menjadi prajurit aktif. Karena itu KPK harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dalam melakukan penegakan hukum.
Pernyataan Henri pun, mendapat dukungan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko.
Sesampai Danpuspom mendatangi Gedung Merah Putih (kantor pusat KPK) untuk menyatakan, "penolakannya" atas penangkapan Marsdya Henri tanpa koordinasi dengan pihaknya.
Baca Juga: Aliran Dana Korupsi Kementerian ESDM Dipakai untuk Pemeriksa BPK hingga Umrah
Dampaknya luar biasa, KPK minta maaf kepada Danpuspom atas kekhilafannya.
Sebegitu besarkah kesalahan KPK atas penangkapan Marsdya Henri, sehingga Danpuspom perlu "nglurug" ke KPK? Kenapa fokus masalahnya tertuju pada UU militer bukan kepada korupsinya?
Bukankah korupsi adalah extraordinary crime yang menghancurkan negara, sehingga semua aparat hukum dalam NKRI wajib mencegahnya dan menindak koruptor tanpa pandang bulu?
Dalam kasus di atas, politikus senior Akbar Faizal berkomentar nyinyir. "Tuan Marsekal bin Basarnas itu keberatan ditangkap KPK dengan bahasa KPK melebihi wewenangnya," ujar Akbar dalam cuitan Twitternya.
Artikel Terkait
Status Pencalegan Johnny G Plate Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS, Ini Kata KPU
Johnny G Plate Petinggi Nasdem Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Anies Baswedan Mengaku Prihatin
Sebelum jadi Tersangka Korupsi Johnny G Plate Berencana menjadi Caleg, Ketua KPU: Masih Punya Hak
Jampidsus Periksa Dua Orang Saksi Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS 4G Kominfo
3 Dirjen Kominfo Diperiksa Terkait Korupsi BTS 4G, Ungkap Fakta Baru?
Aliran Dana Korupsi Kementerian ESDM Dipakai untuk Pemeriksa BPK hingga Umrah
Opini: Korupsi Gila-gilaan