Oleh: Dr. Abdul Aziz, M.Ag.
Dosen Fakultas Syari'ah UIN Raden Mas Said Surakarta
SENAYANPOST - Dunia hukum Indonesia kembali gonjang-ganjing. Betapa tidak! Hakim agung Gazalba Saleh (GS), terdakwa kasus suap pada kasasi pidana koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA) yang menghebohkan itu -- divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung, awal Agustus lalu (lihat Abdul Aziz dalam SPost.Com 17 Juli 2023, Robohnya Keadilan Kami).
Sebelumnya GS telah dituntut 11 tahun penjara di pusaran kasus suap di MA. GS diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Putusan bebas untuk GS itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim, Selasa (1/8/023) lalu.
Anehnya, dua penyuap hakim agung yang menyebabkan GS tersangka, telah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Daftar 4 Negara Asia yang Tidak Rayakan Hari Kemerdekaan, Salah Satunya dari ASEAN Loh!
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arief Rahman menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan tidak menemukan alat bukti kuat untuk menjerat GS dalam kasus suap di MA tersebut.
Sementara itu, JPU KPK meyakini alat bukti yang mereka kantongi sudah kuat untuk menjerat GS.
Sekali lagi, logika awam dibuat pusing -- mana yang benar? Dari mana majlis hakim PN Bandung punya logika bahwa GS tidak terbukti menerima suap? Bukankah orang yang menyuap GS telah divonis bersalah dan mendekam di penjara? Apakah hakim tidak menyaksikan pengakuan para penyuap GS hingga memutuskan vonis bebas kepada hakim agung korup itu?7
"Pertimbangan majelis hakim intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti, terutama saksi, kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini," ucap JPU Arief Rachman.
Baca Juga: Ternyata Ada 10 Negara Di Dunia yang Tak Punya Hari Kemerdekaan Loh, Mana Aja Ya?
Perlu diketahui, GS diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
GS didakwa menerima uang senilai 20 ribu dolar Singapura (SGD), dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.
Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan GS supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Sedangkan kedua penyuap GS, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma (selaku penyuap hakim agung di lingkungan MA) dalam kasus KSP Intidana tersebut telah divonis hukuman, masing-masing 6,5 dan 5,5 tahun penjaran oleh PN Bandung, Senin (26/6) lalu.
Artikel Terkait
Opini: Majlis Taklim Al-Busyro "Membunuh" Wahyu
Opini: Korupsi itu Extraordinary Crime, Marsekal!
Opini: Jokowi dan Rocky Gerung, Antara Etika dan Pidana
Opini: Tentang Wahabisme, Digusur di Saudi Arabia, Tumbuh di Indonesia
Opini: Oppie yang Cengeng!
Opini: Keikhlasan Rasulullah dan Perempuan Yahudi Tua
Opini: Pengemis dan Bisnis dalam Perspektif Etika keagamaan