FN juga diketahui sebagai orang kepercayaan MA yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM), usaha jasa travel perjalanan umrah.
Baca Juga: Opini: Sihir Pesohor di Pemilu 2024
Perusaan tersebut memiliki program setiap memberangkatkan lima jamaah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah satu orang.
Pada kenyataannya, tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi diketahui digunakan MA untuk keperluan operasional dan menyuap MFA agar mendapat predikat WTP dalam pemeriksaan BPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka MA melanggar pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kesempatan itu, KPK mengungkapkan bahwa ketiga tersangka akan ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April 2023 hingga 27 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.***