polhukam

Menkum Supratman Hormati Putusan Pengadilan dalam Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:07 WIB
Tanggapan Menkum Supratman Andi Agtas soal putusan hakim terkait kasus korupsi Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. (Instagram.com/@kemenkum)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Ia mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Baca Juga: 5 Alasan Hakim Vonis Bersalah Nadiem Makarim, Mulai dari Tolak Pembelaan Transaksi Google hingga Kewenangan Stafsus

"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang Supriatna.

Perkara korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***

Halaman:

Tags

Terkini