Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Ia mengatakan tim penuntut umum telah menerima salinan putusan pengadilan dan memutuskan untuk mengajukan banding.
"Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," kata Anang Supriatna.
Perkara korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh proses banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.***