SENAYANPOST - Artis Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan dana tersebut merupakan modal investasi milik korban.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Menurut Iskandarsyah, perkara tersebut bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menginvestasikan dana pada 6 Februari 2025.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Korban kemudian tertarik dan menyepakati investasi tersebut.
Namun, dalam prosesnya muncul persoalan terkait dana investasi hingga perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian.
Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan Ruben Onsu tercatat sebagai terlapor dengan inisial RSO.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Ruben Onsu dan Sarwendah Saling Sindir di Medsos, Hak Asuh Anak Jadi Sorotan
Klaim Mampu Biayai Anak-anak, Sarwendah Tetap Tagih Tanggung Jawab Ruben Onsu
Sarwendah Klaim Tak Persulit Bertemu Anak, Kuasa Hukum Ruben Onsu Justru Bilang Begini
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Polisi Ungkap Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi