SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam rangkaian kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Tersangka korupsi MBG yang baru saja ditetapkan oleh Kejagung adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
"Pada beberapa waktu yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di kantornya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Peran LMI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola BGN
Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa LMI memiliki peran dalam penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu.
Ompreng tersebut kemudian dijual kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan mendistribusikan MBG kepada para penerima manfaat.
"Jadi, perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RB untuk mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," jelasnya.
Syarief menjelaskan bahwa penjualan ompreng dengan harga yang sudah ditetapkan tersebut, ada bagian dana yang mengalir ke kantong pribadi LMI.
"Jadi, dalam harga tersebut ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," lanjutnya.
Kejagung Pastikan LMI Polisi Aktif, Ditahan di Rutan Salemba
Mengenai status LMI, Syarif menegaskan bahwa yang bersangkutan adalah seorang polisi aktif.
"Iya (polisi) yang menjabat di BGN," kata Syarief.