"(LMI) Masih polisi aktif, iya (bukan purnawirawan)," imbuhnya.
Adapun LMI, saat ini, kata Syarief telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta.
"Penahanannya selama 20 hari ke depan," tuturnya.
Atas perbuatannya, LMI dijerat dengan pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023.
LMI menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan Kejagung setelah sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***
Artikel Terkait
Pengamat Minta Badan Gizi Nasional Libatkan Pemda Awasi Program MBG
Menkeu Purbaya: BGN Siapkan Efisiensi Anggaran Lanjutan, Kemenkeu Akan Ikut Awasi Program MBG
Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan 9 Jam di Kejagung soal Korupsi MBG, Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Wartawan
Ada 41 Nama Diduga Minta Jatah Titik SPPG, Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Mengaku Tak Tahu Kelanjutannya
Luhut Evaluasi Program MBG: Kita Habis Waktu Bertengkar, Seharusnya Dirancang Lebih Baik Sejak Awal