Selain itu, ancaman pidananya dapat diperberat dengan penerapan Pasal 23 KUHP karena yang bersangkutan merupakan residivis.
Polda Jawa Barat juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh melalui kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.
Kepolisian menegaskan penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan sekaligus memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***