SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji ini dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan banyak pihak mulai dari masyarakat hingga akademisi.
Dalam keterangan yang diterima oleh redaksi SenayanPost.com, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu terlibat dalam kasus korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"Bahwa berdasarkan hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," bunyi keterangan yang diterima redaksi SenayanPost.com pada 9 Januari 2026.
Penetapan status tersangka ini juga dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
"Benar," katanya kepada jurnalis pada Jumat, 9 Januari 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Lebih lanjut, Fitroh menerangkan bahwa pihaknya belum memastikan apakah ada tersangka lain selain Gus Yaqut dalam kasus tersebut.
Sementara itu, di kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkap hal serupa terkait penetapan status tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Kronologi Penyidikan KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.