Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Satu bulan berselang, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani oleh lembaga antirasuah, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dalam kasus tersebut, poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.***
Artikel Terkait
MAKI Beberkan Bukti Kasus Kuota Haji 2024, Selain Istri Pejabat Ternyata ART dan Tukang Pijat Juga Diajak
5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 yang Bikin Boncos RI Rp1 Triliun, Kini Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Dana Rp73 Juta per Jamaah
Mahfud MD Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Haji 2024, PBNU Diduga Terlibat?
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Haji 2024, KPK Kini Beberkan Modus Oknum Pemeras Khalid Basalamah
Penyidikan Tanpa Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bambang Widjojanto Singgung Perubahan Kebijakan di KPK