Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 9 Januari 2026 | 15:41 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus korupsi kuota haji Kemenag yang ditetapkan KPK belum lama ini. (Instagram.com/@gusyaqut)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus korupsi kuota haji Kemenag yang ditetapkan KPK belum lama ini. (Instagram.com/@gusyaqut)

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Satu bulan berselang, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Menag Yaqut, Menag Nasaruddin Buka Suara dan Klaim Pelaksanaan 2025 Aman

Selain ditangani oleh lembaga antirasuah, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Dalam kasus tersebut, poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X