polhukam

439 Bal Baju Impor Ilegal Disita Polisi, Diperkirakan Senilai Rp4 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 | 13:56 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air. (Dok. Polda Metro Jaya)

SENAYANPOST - Penyitaan atas barang penyelundupan pakaian bekas impor kembali menyita perhatian sebagian publik di Tanah Air.

Terkini, Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga masuk melalui sejumlah jalur tersembunyi dan melibatkan truk angkutan lintas daerah.

Skandal yang nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar ini, menunjukkan adanya arus pakaian impor bekas belum benar-benar terputus meski sudah dilarang keras oleh pemerintah.

Baca Juga: Imbas Erupsi di Semeru, Warga Diimbau Waspadai Tumpukan Material Vulkanik Berubah Jadi Lahar Dingin

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu memastikan, seluruh aparat menindak tegas penyelundupan barang.

Hal itu, terutama pakaian bekas impor yang dianggap merusak usaha mikro dan kecil dalam negeri.

“(Kami) telah menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, (21/11/25).

Baca Juga: Mantan Petinggi JI Ungkap Bahaya Penetrasi Intelijen dalam Radikalisasi Remaja, Tekankan Guru dan Orang Tua Perlu Dipahamkan Bahaya Radikalisme  

Edy menegaskan, selain merugikan ekonomi nasional, pakaian bekas impor juga mengandung risiko kesehatan.

Itu sebabnya, Polda Metro Jaya menempatkan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dan konsumen. Berikut ulasan selengkapnya.

Penindakan di Duren Sawit hingga Tol Japek

Dalam jumpa pers itu, Edy menuturkan, operasi pertama digelar pada Selasa (11/11/25).

Saat itu, polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, yang kedapatan membawa 23 balpres.

Baca Juga: Lirik Lagu Sampai Jumpa, Afgan, Ditulis Bareng 3 Penyanyi Kawakan!

Halaman:

Tags

Terkini