Kemenko Polhukam Ungkap Temuan Baru Terkait Panji Gumilang, Mahfud MD: Lebih Fantastis Lagi Pokoknya

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 12 Juli 2023 | 12:25 WIB
Kemenko Polhukam melalui Menteri Mahfud MD ungkap temuan baru terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)
Kemenko Polhukam melalui Menteri Mahfud MD ungkap temuan baru terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. (Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI)

Menurut temuan yang ada, Panji memiliki 107 sertifikat tanah.

Baca Juga: Awas Macet! Ini Jadwal Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek 12-15 Juli 2023

"295 sertifikat dengan rincian sebagai berikut Abdus Salam Raden Panji Gumilang itu dia memegang sertifikat atas nama hak milik untuk dirinya sebanyak 107 sertifikat dengan luas 806.000 meter persegi," terangnya.

Kemudian atas nama Farida Al Widad dengan luas tanah yang tidak sedikit.

"Kemudian atas nama Farida Al Widad 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi," lanjutnya.

Baca Juga: السفير بيتر غونثا: عبد الله محمود هيندروبريونو يدعم معهد الزيتون لأنه ضد تنظيم دولة إندونيسيا الإسلامية

Selanjutnya atas nama Abu Toto yang kabarnya adalah Panji Gumilang.

"Imam Prawoto atau yang disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang tanah dengan luas 89.700 meter persegi," ungkapnya.

"Ahmad Prawira Utomo, 9 bidang tanah dengan luas 159.000 meter persegi. Ada Ikhwan Triatmo, 6 bidang tanah, 69.000 meter persegi. Anis Khairunnisa, 43 bidang, 442.000 meter persegi," beber Mahfud.

Baca Juga: King the Land: Gegara Adegan Ini, Tim Produksi Akhirnya Klarifikasi, Ada Apa?

"Hakim Prasojo 31 sertifikat dan Sofiah Al Widad 42 bidang, 396.000 meter persegi," jelasnya.

Data tersebut diperoleh dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

"Ini data yang diperoleh dari BPN per pagi ini karena nama, tempat tinggal, dan tanggal lahirnya sama," ujarnya.

Baca Juga: عندما أخبرنا رئيس المخابرات الأسبق عن لقاءه الأول مع فانجي غوميلانغ مؤسس معهد الزيتون

Kemudian pihaknya juga mendapat informasi dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahwa ada enam nama lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X