Mahfud MD Sampaikan Perkembangan Terkini Kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 11 Juli 2023 | 17:39 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan progress terkini kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang, tokoh Ponpes Al Zaytun. (Instagram.com/@mahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan progress terkini kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang, tokoh Ponpes Al Zaytun. (Instagram.com/@mahfudmd)

SENAYAN POST - Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan kabar terkini dari kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Indramayu.

Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penistaan agama telah memasuki tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa saat ini kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang yang merupakan tokoh Ponpes Al Zaytun masih didalami oleh Polri.

Baca Juga: Peter Gontha: AM Hendropriyono Itu Menggalang Pesantren Al Zaytun, Karena Mereka Bertentangan dengan NII

"Al Zaytun itu sudah masuk ke penyidikan, itu penyidikan taruhlah penistaan agama biar dilanjutkan oleh Polri, Bareskrim Polri sejauh mana itu benar," kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar 11 Juli 2023.

Menurutnya, polisi tinggal menetapkan siapa tersangka dari kasus tersebut.

"Karena sudah penyidikan mestinya peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa," lanjutnya.

Baca Juga: Stadion JIS Perlu Direnovasi, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Justru Bilang Begini

Dari apa yang dilakukan oleh polisi, Panji Gumilang kemungkinan besar menjadi pelakunya.

Namun, hal ini tentunya masih menunggu pengumuman resmi dari polisi.

"Dan kita sudah bisa menduga pelakunya itu siapa sih, yang diperiksa dan disebutkan di dalam kasus itu ya orang itu," jelasnya.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Ungkap Kejanggalan Pengakuan Syahnaz Sadiqah Usai Ketahuan Selingkuh dengan Rendy Kjaernett

Mahfud menerangkan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan waktu dekat.

"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X