Jika Kejagung tidak mengantongi bukti kuat maka lembaga itu bisa saja dituding melakukan politisasi.
Baca Juga: Fakta dan Cerita Manajer Timnas Indonesia yang 'Digulung' Timnas Thailand di Final SEA Games 2023
"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," terangnya.
Menurut Mahfud MD, apa yang dilakukan oleh Kejagung sudah tepat terkait kasus dugaan korupsi ini.
Jika Kejagung tidak mengambil sikap maka akan bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: Geram KKB Papua Makin Meresahkan, Connie Rahakundini: Sikat, Kalau Perlu Tiga Angkatan Langsung!
"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum," jelasnya.
Sudah seharusnya aparat penegak hukum melakukan apa yang dilakukannya terkait kasus ini.
Kabarnya, Kejagung memang sudah mengantongi beberapa alat bukti kuat yang mengarah kepada nama Menkominfo terkait proyek BTS dari 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Jam Tayang dan Link Nonton Oshi no Ko Sub Indo, Lengkap dengan Preview Episode 6
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tulisnya.
Terkait kasus yang menyeret Johnny G Plate, Mahfud MD berkomitmen untuk mengawalnya.
"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," tutup Mahfud MD.***
Artikel Terkait
Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu Simpang-siur, Mahfud MD Bakal Rapat Lagi dengan Komisi III DPR
Orang Tua Bima Yudho Diintimidasi Buntut Kritik soal Lampung, Mahfud MD: Tentu Saya Tidak Boleh Diam Kalau..
Presiden Jokowi Singgung Soal Cawapres, Begini Tanggapan Mahfud MD
Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat Tak Akan Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
Mahfud MD Ulang Tahun ke-66, Menko Polhukam Tetiba Teringat Ucapan Abu Nawas yang Satu Ini