WNA Nigeria Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Usai 'Smack Down' Dua Nenek-nenek di Jakarta Utara

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Minggu, 7 Mei 2023 | 14:06 WIB
Ilustrasi, WNA Nigeria belum lama ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang lansia di Jakarta Utara. (Pixabay.com/Annabel_P)
Ilustrasi, WNA Nigeria belum lama ini ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang lansia di Jakarta Utara. (Pixabay.com/Annabel_P)

"Pemeriksaan urine terhadap pelaku untuk mengidentifikasi, mengetahui apakah pelaku melakukan kekerasan ini disebabkan oleh faktor lain, apakah minuman keras, narkoba," ungkapnya.

Baca Juga: Link Nonton Anime One Piece Episode 1061 Sub Indo: Pertarungan Hidup dan Mati di Onigashima, Sanji vs Queen!

Kemudian kemungkinan penyebab lainnya terjadinya kekerasan tersebut di luar alkohol dan narkoba.

Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Atau sebab-sebab lain. Sampai saat ini kami masih menunggu hasilnya," tambahnya.

Baca Juga: Erick Thohir Tanggapi Wacana Cawapres di Pemilu 2024: Jangan Terjebak Pola Pikir Pencitraan

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus penganiyaan terhadap dua nenek sempat viral di media sosial.

Dengan cepat, polisi mengamankan pelaku yang diketahui berkewarganegaraan Nigeria di daerah Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, AN akan dikenakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat.

Baca Juga: Kapan Guardians of the Galaxy 3 Ada di Disney Plus? Simak Perkiraan Jadwal Tayang di Sini

Adapun ancaman hukuman yang menanti AN, WNA Nigeria adalah pidana penjara paling lama lima tahun.

Hingga berita ini dibuat, belum ada pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Federasi Republik Nigeria atas kasus yang menimpa warganya di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X