SENAYAN POST - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan AN (32), WNA Nigeria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua nenek belum lama ini.
Sebagaimana diketahui, polisi masih mendalami motif WNA Nigeria tersebut hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap dua nenek di Jakarta Utara.
Penetapan tersangka WNA Nigeria dalam kasus penganiayaan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh.
Baca Juga: Cak Imin Datangi Mantan Wapres Jusuf Kalla, Bahas soal Capres dan Cawapres di Pemilu 2024?
"Ya betul, (WNA Nigeria) sudah jadi tersangka," kata Iverson pada 6 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Iverson mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif dari pelaku hingga nekat melakukan kekerasan.
"Sampai hari ini, kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif apa yang menjadi pelaku ini melakukan kekerasan terhadap dua ibu ya," jelasnya.
Polisi mengungkapkan bahwa dua korban masing-masing berusia 55 dan 58 tahun.
"Yang satu berusia 55 tahun dan korban kedua berusia 58 tahun," lanjutnya.
Selain itu, polisi juga akan melakukan sejumlah tes terhadap tersangka yang diketahui WNA Nigeria tersebut.
Baca Juga: Klasemen Sementara Medali SEA Games 2023, Tuan Rumah Kamboja Makin Kokoh di Puncak
Tes tersebut adalah tes urine dan narkoba.
Polisi ingin memastikan apakah AN melakukan kekerasan tersebut di bawah alkohol dan narkoba atau tidak.
Artikel Terkait
Ikuti Imbauan KemenPAN-RB, Pemprov DKI Jakarta Bakal Gelar Halal Bihalal di Pekan Kedua
Sebelum Melakukan Aktivitas di Jakarta, Pengemudi Mobil Harus Tahu Aturan Ini
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur Ditemukan Tewas di Rel Kereta Api Stasiun Jatinegara, Ada Apa?
Fakta Baru Kematian Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur, Sempat Menerima Satu Panggilan Masuk sebelum Meninggal
Sempat Viral di Medsos, Kapolres Metro Jakarta Selatan Cek TKP Tawuran di Mampang