Yudo Andreawan Tersangka Kasus Penganiayaan Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Kamis, 4 Mei 2023 | 19:09 WIB
Polda Metro Jaya mengirim Yudo Andreawan, tersangka kasus penganiayaan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol belum lama ini. (PMJ News/Fajar)
Polda Metro Jaya mengirim Yudo Andreawan, tersangka kasus penganiayaan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol belum lama ini. (PMJ News/Fajar)

Setelah diperiksa dokter, Yuliansyah tidak mengungkapkan penyakit yang diderita oleh Yudo Andreansyah hingga akhirnya direkomendasikan ke RSJ Grogol.

Baca Juga: Disnakertrans Jabar Tanggapi Syarat Tidur Bareng Bos di Cikarang untuk Perpanjang Kontrak: Itu Pasti Oknum

"Untuk jenis penyakitnya dokter yang tau," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Yudo Andreansyah menjadi tersangka kasus penganiayaan pada pertengahan April lalu.

Yudo ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023.

Baca Juga: Ukraina Diduga Kirim Drone ke Kremlin, Rusia Sebut Ada Percobaan Pembunuhan terhadap Vladimir Putin

"Sudah (jadi tersangka)," kata Yuliansyah pada 14 April 2023.

Yudo terancam pasal 335 dan atau pasal 351 atas perbuatannya.

"Itu dilaporkan perbuatan 335 perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan," imbuhnya.

Baca Juga: MCU Umumkan Debut Captain Marvel yang Lain dalam Guardians of the Galaxy 3, Awas Spoiler!

Kasus tersebut bermula dari Yudo yang mengajak temannya untuk berkumpul karena akan menikah.

Namun, salah seorang teman Yudo tak percaya dan menerima makian dari tersangka.

Salah satu rekan Yudo kemudian memberi tahu korban untuk bertemu dengannya untuk menyelesaikan masalah.

Baca Juga: Autopsi Jenazah Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat Selesai Dilakukan, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

"Janjian itu terjadi di Hotel Grand Indonesia, di salah satu gerai kacamata. Ketemu terjadi perselisihan, disitu terjadi pemukulan, mencakar, dan menendang," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X