SENAYAN POST - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menindaklanjuti kasus viral di mana seorang pegawai khususnya karyawati disyaratkan untuk tidur bareng bos atau atasan di salah satu perusahaan di Cikarang untuk perpanjang kontrak kerja.
Lebih lanjut, Disnakertrans Jabar telah mengirim tim untuk menginvestigasi kasus ini setelah viral di media sosial sebelumnya.
Upaya investigasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi.
Baca Juga: Ukraina Diduga Kirim Drone ke Kremlin, Rusia Sebut Ada Percobaan Pembunuhan terhadap Vladimir Putin
"Jadi untuk kasus yang Cikarang, kami sudah menugaskan pengawas ke sana," kata Rachmat pada 4 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Di media, sudah ada beberapa nama yang dilakukan melakukan praktik tersebut.
"Saya yakin itu bukan pengusaha itu," lanjutnya.
Baca Juga: MCU Umumkan Debut Captain Marvel yang Lain dalam Guardians of the Galaxy 3, Awas Spoiler!
Rachmat menerangkan bahwa perusahaan sebetulnya sudah memiliki aturan terkait perpanjangan kontrak karyawan.
"Karena perusahan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi," ungkapnya.
"Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya, itu sudah ada di aturan perusahaan," tambahnya.
Rachmat menduga bahwa itu adalah tindakan sebagian oknum.
"Itu adalah oknum pastinya," imbuhnya.
Artikel Terkait
Hari Buruh Internasional Jadi Momentum Baik, Jokowi Bicara soal Kesejahteraan Buruh dan Pekerja
Andi Pangerang Hasanuddin Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian pada Warga Muhammadiyah, Ini Tanggapan BRIN
Catat! Ini Daftar Penyesuaian Rute Transjakarta saat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023
Polisi Temukan Surat-surat Pelaku Penembakan Kantor Pusat MUI, Ada Kaitan dengan Jaringan Teroris?
Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling 4 Mei 2023, Segera Cek Lima Lokasi di Sini