Motif Sementara Mustopa Lakukan Penembakan di Kantor MUI Pusat, Polres Pasawaran Beberkan Kesaksian sang Istri

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Selasa, 2 Mei 2023 | 22:43 WIB
Polda Metro Jaya ungkap motif sementara Mustopa, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat belum lama ini. (PMJ News)
Polda Metro Jaya ungkap motif sementara Mustopa, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat belum lama ini. (PMJ News)

Polres Pesawaran, Lampung, tak lupa untuk memeriksa keterangan dari istri pelaku.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Pusat Tak Akan Minta Maaf soal Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya

"Berdasarkan keterangan istrinya, pelaku pamit ke MUI Jakarta untuk minta pengakuan sebagai wakil nabi," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo.

Menurut keterangan sang istri, Mustopa berangkat dari Lampung ke Jakarta menggunakan travel.

Sang istri juga membantah keterlibatan suaminya dalam organisasi teroris.

Baca Juga: Biar Tak Beda Tanggal, Muhammadiyah Ingin Kalender Islam Global Segera Terwujud

"Jadi, berdasarkan keterangan istrinya juga, pelaku ini tidak terlibat dalam organisasi terlarang seperti teroris," jelasnya.

Menurut pengakuan istri, keluarganya tidak pernah menerima tamu dari luar.

"Istrinya juga mengatakan bahwa tidak pernah ada tamu dari luar. Pelaku hanyalah seorang petani," terangnya.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat Diungkap Polisi, Ternyata Sempat Rusak Kantor DPRD Lampung

Pengakuan pelaku Mustopa sebagai wakil nabi juga diungkapkan sang istri saat menikah pada 1984.

Saat itu, pelaku menceritakan pada istrinya bahwa ia mendapat bisikan gaib tentang wakil nabi.

"Tahun 1999, dia mengumpulkan orang ke rumahnya dan mengatakan bahwa ia adalah wakil nabi. Namun, orang-orang tidak percaya soal itu," ujarnya.

Baca Juga: Penembakan Kantor MUI Pusat, Kapolda Metro Jaya Ungkap Dugaan Awal Senjata yang Digunakan Pelaku

Kemudian berlanjut pada 2016 di mana Mustopa memberanikan diri datang ke DPRD Lampung untuk meminta pengakuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: PMJ News, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X