Terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Senin, 27 Maret 2023 | 18:01 WIB
Terdakwa Dody Prawiranegara dituntut JPU dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar karena kasus narkoba. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa Dody Prawiranegara dituntut JPU dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar karena kasus narkoba. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Saat itu, Dody yang menjabat Kapolres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkannya untuk menukar barang haram itu dengan 5 kilogram tawas.

Baca Juga: Vladimir Putin Bakal Tempatkan Senjata Nuklir di Belarusia, NATO: Berbahaya dan Tidak Bertanggung Jawab

Pada akhirnya kasus tersebut terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Polisi mengatakan bahwa 1,7 kilogram sabu telah diedarkan.

Sementara 3,3 kilogram lainnya disita oleh petugas.

Baca Juga: Prediksi Manga One Piece Chapter 1080: Munculnya Bajak Laut Blackbeard di Pulau Egghead!

Dengan begitu, Teddy Minahasa disangkakan pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X