6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
Baca Juga: Pengamat Terorisme Al Azhar : Pusat Kebudayaan Islam Perkokoh Identitas Keislaman
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah
B. Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
Artikel Terkait
Aturan Tenaga Kerja Asing di IKN yang Memperbolehkan Bekerja Selama 10 Tahun
Kumpulan Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Bermakna untuk Teman, Keluarga, dan Atasan Tempat Kerja
Setelah Surati Kepala BIN Soal Tenaga Kerja Ilegal Romo Paschal Ditangkap Polisi
KemenPAN RB Rilis Jadwal Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah