Undang-undang Cipta Kerja Sudah Disahkan, Begini Perhitungan Pesangon Karyawan PHK

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 24 Maret 2023 | 15:43 WIB
Suasana ruang sidang DPR
Suasana ruang sidang DPR

C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Baca Juga: Timun Suri jadi Primadona untuk Menu Buka Puasa, Begini 3 Tips Memilihnya

2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.

3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X