C. Uang Penggantian Hak jika PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Baca Juga: Timun Suri jadi Primadona untuk Menu Buka Puasa, Begini 3 Tips Memilihnya
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.***
Artikel Terkait
Aturan Tenaga Kerja Asing di IKN yang Memperbolehkan Bekerja Selama 10 Tahun
Kumpulan Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Bermakna untuk Teman, Keluarga, dan Atasan Tempat Kerja
Setelah Surati Kepala BIN Soal Tenaga Kerja Ilegal Romo Paschal Ditangkap Polisi
KemenPAN RB Rilis Jadwal Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1444 Hijriah