Lebih lanjut, laporan dugaan pencemaran nama baik itu sudah terdaftar dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA dan tertanggal pada 14 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Tayang Tokyo Revengers Season 2 Episode 11, Lengkap dengan Preview
Menindaklanjuti laporan tersebut, kini kliennya akan menunggu panggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
"Sehingga nanti kita menunggu panggilan untuk Mbak Amanda untuk BAP memberikan keterangan," ungkapnya.
Amanda dalam laporan itu melaporkan Mario Dandy Satrio atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Timnas Israel jadi Peserta Piala Dunia U-20 di Indonesia, MUI Bereaksi
"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311," jelasnya.
Enita juga meminta bukti-bukti yang kuat kepada penegak hukum bila memang Amanda terlibat dalam kasus penganiayaan.
Selanjutnya, Enita juga menerangkan bahwa pasal-pasal yang dilaporkan ada kemungkinan untuk bertambah.
"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE," pungkas Enita, pengacara dari APA alias Amanda.***
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Buka Suara soal APA yang Jadi Saksi Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satrio Tertunduk Usai Rekonstruksi Penganiayaan, Ayah David: Coba Dongak Lagi Kepalanya
Sedih Juga, Sejak Ditahan Mario Dandy Belum Bertemu Keluarganya
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes alias AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Ini Alasannya
Siapa Sosok APA dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy? Polda Metro Jaya Ungkap Hal Ini