SENAYANPOST - Ajudan Pribadi kini menjadi sorotan, selebgram yang sering memposting kemewahan bersama para pejabat di Indonesia ditangkap Polisi karena kasus penipuan dan penggelapan uang.
Ajudan Pribadinyang punua nama asli Akbar Pera Baharudin tersebut ditangkap Polisi, di Makassar, Sulawesi Selatan pada Hari Senin 12 Maret 2023 kemarin.
Menurut Kompol Andri Kurniawan menjelaskan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap setelah penyelidikan berdasarkan laporan dari korban penipuan pada November 2022 lalu.
"Iya Ajudan Pribadi ditangkap dua hari yang lalu," ungkap Kompol Andri Kutniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, dikutip dari keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.
Baca Juga: Target Pasar dari RD Anak Lilis Karlina Berusia 15 Tahun yang Sudah Bisa Jualan Obat Terlarang
Selama perjalanan hidupnya Ajudan Pribadi bukan pertama kali dipanggil Polisi, karena pada tahin 2021 lalu Ajudan Pribadi pun pernah berurusan dengan Polisi.
Kala itu Ajudan Pribadi menjadi korban pencurian di Bandara Soekarno-Hatta, dan melapor ke pihak berwajib untuk menemukan keberadaan pelaku.
Ponsel milik Ajudan Pribadi dicuri oleh seorang wanita 47 tahun berinisial S, akhirnya wanita berinisial S tersebut ditangkap oleh Polisi di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Namun atas alasan kemanusiaan, Ajudan Pribadi memilih untuk berdamai dan mecabut laporannya, sehingga wanita berinisial S yang sudah menyesali perbuatannya dibebaskan.
Baca Juga: Ditangkap Jual Barang Terlarang, Polres Purwakarta Ungkap 2 Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba
"Ya kan kasian banget, karena mata pencahariannya cuma ibunya aja. Penyidik bilang 'mau lanjut enggak, saya bilang jangan, Aku kasih uang buat dia beli HP," kata Ajudan Pribadi saat konferensi pers kala itu.
Sebagai informasi, Ajudan Pribadi kini harus menerima akibat perilakunya yang terjerat pasal 378 KUHP tentang tindak oidana penipuan, kasus penipuan tersebut juga telah membuat korban mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar.***
Artikel Terkait
Umurnya Baru 15 Tahun Anak Lilis Karlina Sudah Bisa Jualan Narkoba, Ini Hukuman yang Akan Diterima
Siapa Sosok APA dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy? Polda Metro Jaya Ungkap Hal Ini
Heboh Jilid II: Masalah Capres dan Cawapres 2024