Ditangkap Jual Barang Terlarang, Polres Purwakarta Ungkap 2 Motif Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba

photo author
Yuda Alexander, Senayan Post
- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:06 WIB
Polres Purwakarta dalam konferensi persnya menyebut dua motif anak Lilis Karlina mengedarkan narkoba. (Instagram.com/@liliskarlina22)
Polres Purwakarta dalam konferensi persnya menyebut dua motif anak Lilis Karlina mengedarkan narkoba. (Instagram.com/@liliskarlina22)

Mirisnya, pelaku tersebut sudah mengonsumsi obat-obatan sejak 2 tahun yang lalu.

Baca Juga: Kunjungi Pindad, Langkah Nyata Iwan Bogananta Dubes RI untuk Bulgaria Demi Kemajuan Alutsista Indonesia

"Dari tersangka menyatakan bahwa sejak usia 13 tahun, anak ini sudah mengonsumsi obat-obatan," terangnya.

Bermula menjadi konsumen, akhirnya ia memutuskan untuk menjadi pengedar.

"Usia 14 tahun sudah mulai sebagai pengedar narkotika tersebut sampai dengan sekarang, termasuk mengonsumsi narkoba jenis sabu," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Hasil Korupsi dan TPPU, PPATK Buka Suara Terkait Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu

Setidaknya ada dua motif yang mendasari perbuatan pelaku ini.

"Karena dia sebagai pengguna sekaligus pengedar, motif sebagai pengguna untuk mendapat ketenangan dan keamanan," ungkapnya.

Sementara itu, motif kedua adalah ekonomi. Edwar juga membeberkan keuntungan yang didapat pelaku dari jual-beli narkoba.

Baca Juga: Promo Mobil Suzuki yang Menguntungkan Bagi Calon Pembeli

"Kalau dia sebagai pengedar, motifnya ekonomi karena dia mendapat keuntungan yang besar," jelasnya.

Menurut keterangan pelaku yang tidak lain adalah anak dari Lilis Karlina, dirinya mengaku mendapat keuntungan mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1 juta dari penjualan barang haram tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuda Alexander

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X