Saat itu, Richard Eliezer diminta wawancara oleh sebuah stasiun televisi swasta.
Baca Juga: BLACKPINK Jadi Girlband Paling Banyak Didengar di Spotify oleh Guinness World Records
Menurut penuturan LPSK, lembaga tersebut sudah mengirimkan surat peringatan kepada stasiun televisi tersebut untuk tidak menayangkan rekaman wawancara.
Di lain pihak, pengacara Richard Eliezer merasa sangat menyayangkan kejadian ini.
Seharusnya insiden ini tidak terjadi karena keamanan Richard Eliezer tetap menjadi sorotan meskipun vonis sudah dijatuhkan.
Baca Juga: Tayang Perdana Malam Ini, Berikut Link Nonton Pandora Beneath The Paradise Episode 1 Sub Indo
Selain itu, tidak ditayangkannya wawancara itu untuk menjaga perasaan keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sayangnya, pihak stasiun televisi tetap menayangkan wawancara tersebut kepada masyarakat.
Sehingga hal itu mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat 2 huruf c, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.***
Artikel Terkait
LPSK Terima Permohonan David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio
Perlindungan Terhadap Bharada E Dicabut LPSK
LPSK Tetiba Cabut Perlindungan Bharada E alias Richard Eliezer, Pengacara: Sangat Disayangkan
Kulit Song Hye Kyo Tampak Lebih Tua dalam The Glory daripada Aslinya, Ternyata Ini Penyebabnya
BPPTKG Sampaikan Status Terkini Gunung Merapi, Imbau Masyarakat Tetap Tenang