Perlindungan Terhadap Bharada E Dicabut LPSK

- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:24 WIB
Bharada E ((Tangkapan layar media sosial))
Bharada E ((Tangkapan layar media sosial))

SENAYANPOST - Perlindungan terhadap terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ungkap Syahrial, Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat 10 Maret 2023.

Syahrial mengatakan pencabutan perlindungan terhadap Richard Eliezer dilakukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Berkaitan dengan liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempat Richard Eliezer menjalani hukuman penjara.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006" kata Syahrial.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Pertengahan April 2023

Syahrial mengatakan Richard Eliezer pun telah menandatangani perjanjian perlindungan.

Pimpinan LPSK sempat menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan karena ada konsekuensi yang harus ditanggung Richard Eliezer.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," kata Syahrial.

Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E menyebut bahwa dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, dia tidak kuasa menolak perintah dari atasannya tersebut lantaran takut.

Kemudian, Polri menggelar sidang etik untuk menentukan status Richard Eliezer dalam institusi kepolisian. Richard dijatuhi hukuman administrasi dan dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan dinas di Polri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Selain itu, Ramadhan menyebut Bharada Richard Eliezer dijatuhi sanksi etika yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela dan minta maaf secara lisan serta tertulis kepada Pimpinan Polri.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," katanya.

Polri menetapkan 5 orang tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. ***

Halaman:

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Opini: Bung Karno, Tito, dan Ekonomi Pancasila

Selasa, 6 Juni 2023 | 10:14 WIB
X