Polisi telah menemukan CCTV dan bukti percakapan WhatsApp yang mengarah kepada perencanaan penganiayaan.
Baca Juga: Sering Pamer Kendaraan Mahal, Padahal Penghasilan Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Hanya Segini
Oleh karena itu, polisi akan menerapkan pasal terkait penganiayaan berat, bukan penganiayaan biasa.
Selain Mario Dandy, polisi juga telah menetapkan tersangka berinisial S dan juga pelaku AG.
Terkait penerapan pasal terbaru dalam kasus ini, pihak LBH Ansor sudah menanggapi.
Baca Juga: Isi BBM di 75 Daerah Ini, Harus Scan QR Code MyPertamina Per 7 Maret 2023
Anggota Tim Advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilai langkah yang sudah dilakukan polisi sudah tepat.
"Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada," kata Syahwan.
Pihaknya meyakini bahwa pihak berwajib sudah menganalisis kasus tersebut secara hati-hati dan mendalam.
Baca Juga: Dapatkan Tiket Bus dan Tiket Pesawat untuk Mudik dari Alfamart, Dapat Uang Saku Juga Lho
Di kesempatan berbeda, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa penyidikan ini menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
"Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Isi BBM di 75 Daerah Ini, Harus Scan QR Code MyPertamina Per 7 Maret 2023
Sering Pamer Kendaraan Mahal, Padahal Penghasilan Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Hanya Segini
Keren, Nanti Urus KTP Hilang Bisa Lebih Mudah
Pengelola Baru TMII Tutup Paksa Taman Legenda Keong Emas, Begini Tanggapan PT CLK
KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahfud MD Bilang Begini