SENAYANPOST - Bagi masyarakst Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk alias KTP merupakan kewajiban, karena dapat digunakan sebagai data diri resmi penduduk.
Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sehingga penduduk Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki KTP.
Karena pentingnya setiap warga negara untuk memiliki KTP, sehingga ketika KTP hilang maka harus segera cepat diurus.
Menurut Abdullah Azwar Anas, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebutkan, pelayanan kepada masyarakat akan lebih mudah ke depannya termasuk pengurusan KTP.
Baca Juga: Sering Pamer Kendaraan Mahal, Padahal Penghasilan Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Hanya Segini
Hal ini ditunjukkan dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah tersebar pada 112 kabupaten/kota. Pelayanan bisa dilakukan dengan tatap muka maupun online.
"Sekarang kalau ngurus KTP, perlu waktu lama karena kehilangan, karena back end-nya masih harus ke manual, harus ke Dukcapil," ungkap Anas dikutip Senayan Post, Jumat 2 Maret 2023.
Lebih lanjut Anas menambahkan, InsyaAllah tanggal 20 Maret ini sudah akan selesai exercise-nya. "Sehingga ke depan secara online akan bisa, tentu tidak semua Kabupaten/Kota, masih percontohan," tambahnya.
Secara singkatnya, apabila masyarakat ingin mengurus KTP karena hilang atau rusak, tidak perlu datang ke wilayah asalnya.
"Misalnya ada teman-teman rumahnya di Boyolali, ke depan ngurus tidak harus pulang ke Boyolali, kalau sudah terdaftar di IKD atau indeks kependudukan digital, maka cukup ngurus dari Jakarta," pungkas Anas.***
Artikel Terkait
Link Mudik Bareng Kemenhub Telah Dibuka, Buruan Daftar Begini Caranya
Tanggal Rilis dan Jam Tayang Demon Slayer Season 3 Swordsmith Village Arc, Lengkap dengan Prediksi
Dapatkan Tiket Bus dan Tiket Pesawat untuk Mudik dari Alfamart, Dapat Uang Saku Juga Lho