SENAYAN POST - Jeep Rubicon yang sempat dikendarai Mario Dandy Satriyo (20) dipastikan menggunakan Pelat Palsu.
Pengungkapan Pelat Palsu Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy ini diungkapkan oleh Kakorlantas, Irjen Pol Firman Shantyabudi belum lama ini.
Selain kasus Mario Dandy, mobil Jeep Rubicon yang harganya fantastis ini masih menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Baca Juga: KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahfud MD Bilang Begini
Menurut Firman, penggunaan Pelat Palsu bisa dikenakan sanksi.
"Saya baca di peraturannya kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Firman pada 3 Maret 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.
Firman menerangkan bahwa pelanggaran tersebut terkait Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UULLAJ.
Baca Juga: Pengelola Baru TMII Tutup Paksa Taman Legenda Keong Emas, Begini Tanggapan PT CLK
Selanjutnya, penggunaan Pelat Palsu ini akan didalami oleh pihaknya.
Jika ditemukan unsur pidana dari penggunaan pelat Jeep Rubicon tersebut, maka ada penerapan pasal lain.
"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali," pungkasnya.
Baca Juga: Keren, Nanti Urus KTP Hilang Bisa Lebih Mudah
Sementara itu, Mario Dandy yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora masih menjalani pemeriksaan.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya mengungkap beberapa fakta penting terbaru mengenai kasus penganiayaan ini.
Artikel Terkait
Isi BBM di 75 Daerah Ini, Harus Scan QR Code MyPertamina Per 7 Maret 2023
Sering Pamer Kendaraan Mahal, Padahal Penghasilan Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Hanya Segini
Keren, Nanti Urus KTP Hilang Bisa Lebih Mudah
Pengelola Baru TMII Tutup Paksa Taman Legenda Keong Emas, Begini Tanggapan PT CLK
KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahfud MD Bilang Begini