KPU Banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahfud MD Bilang Begini

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi: KPU
Ilustrasi: KPU

SENAYANPOST - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik lantaran mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan nomor register 757.Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, pada 8 Desember 2022.

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari.

Menanggapi putusan tersebut membuat KPU mengajukan banding, hal yang dilakukan oleh KPU tersebut mendapat dukungan dari Mahfud MD yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).

Mahfud MD menyebutkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada KPU, untuk melakukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan untuk menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Sering Pamer Kendaraan Mahal, Padahal Penghasilan Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Hanya Segini

"Iya, (KPU) juga sudah mengumumkan untuk banding, kita dukung," kata Mahfud dikutip dari Antara, Jumat 3 Maret 2023.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat yang memvonis KPU untuk menunda pemilu tersebut merupakan bentuk ketidakpahaman hakim tentang taksonomi (pengelompokan) ilmu hukum. Semua ahli hukum juga menyatakan bahwa keputusan itu kesalahan besar.

"Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi ilmu hukum yang sangat dasar. Semua ahli hukum, semua orang yang tahu hukum, terutama yang tahu taksonomi ilmu hukum menyatakan (putusan) itu salah besar," ungkap Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan terkait pelaksanaan Pemilu, bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri, sehingga keputusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Pengelola Baru TMII Tutup Paksa Taman Legenda Keong Emas, Begini Tanggapan PT CLK

Menurut dia, terkait persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kamarnya beda. Urusan Pemilu itu pengadilannya bukan pengadilan negeri, tapi ada MK kalau sudah hasil Pemilu, dan kalau proses awal itu PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan "mengapa persoalan terkait pemilu masuk ke ranah hukum perdata yang bersifat privat, sementara KPU merupakan badan hukum publik?". Oleh karena itu, ia meminta KPU untuk melawan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

"Kok ini menjadi hukum perdata, hukum perdata itu kan privat, sementara KPU itu badan hukum publik. Oleh sebab itu biar KPU melawan dan rakyat mendukung itu," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X