SENAYANPOST - Tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung diketahui telah mengajukan praperadilan.
Diketahui, Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka kasus korupsi MBG yang menjadi sorotan masyarakat.
Menanggapi langkah hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati hal tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Kasus Korupsi MBG, Status Masih Saksi
"Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," kata Syarief di Jakarta pada 2 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026.
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam keterangan SIPP disebutkan bahwa pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap pemohon.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00–10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.
Lodewyk Pusung merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Melalui permohonan praperadilan tersebut, ia meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.***
Artikel Terkait
Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan 9 Jam di Kejagung soal Korupsi MBG, Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Wartawan
Ada 41 Nama Diduga Minta Jatah Titik SPPG, Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Mengaku Tak Tahu Kelanjutannya
Luhut Evaluasi Program MBG: Kita Habis Waktu Bertengkar, Seharusnya Dirancang Lebih Baik Sejak Awal
Sekretaris Deputi BGN jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Modus Jualan Ompreng ke SPPG dengan Harga Tertentu
Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Kasus Korupsi MBG, Status Masih Saksi