Tersangka Kasus Korupsi MBG Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Begini Tanggapan Kejagung

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 3 Juli 2026 | 17:05 WIB
Tersangka kasus korupsi MBG, Lodewyk Pusung diketahui mengajukan praperadilan, begini tanggapan Kejagung RI. (Instagram.com/@lodewyk.pusung)
Tersangka kasus korupsi MBG, Lodewyk Pusung diketahui mengajukan praperadilan, begini tanggapan Kejagung RI. (Instagram.com/@lodewyk.pusung)

SENAYANPOST - Tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung diketahui telah mengajukan praperadilan.

Diketahui, Lodewyk Pusung merupakan salah satu tersangka kasus korupsi MBG yang menjadi sorotan masyarakat.

Menanggapi langkah hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati hal tersebut. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan dan menyiapkan jawaban atas dalil-dalil yang diajukan pemohon.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI dalam Kasus Korupsi MBG, Status Masih Saksi

"Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," kata Syarief di Jakarta pada 2 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lodewyk mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Juni 2026.

Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam keterangan SIPP disebutkan bahwa pokok permohonan berkaitan dengan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap pemohon.

Baca Juga: Sekretaris Deputi BGN jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, Modus Jualan Ompreng ke SPPG dengan Harga Tertentu

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa terhadap tersangka," demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00–10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing para pihak.

Lodewyk Pusung merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, ia meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap dirinya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X