Dedi Mulyadi: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Penganiayaan YTR, Permintaan Maaf Sudah Tidak Bermanfaat

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 28 Juni 2026 | 18:41 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tanggapi permintaan maaf tersangka Taufik Hidayat pelaku penganiayaan dan penyekapan. (Instagram.com/@humaspoldajabar)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tanggapi permintaan maaf tersangka Taufik Hidayat pelaku penganiayaan dan penyekapan. (Instagram.com/@humaspoldajabar)

SENAYANPOST - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR.

Pernyataan itu disampaikan usai mendengar permintaan maaf tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jawa Barat, Bandung, pada 26 Juni 2026.

Menurut Dedi, kasus yang menimpa YTR merupakan peristiwa yang tidak hanya menyisakan luka bagi korban dan keluarga, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan masyarakat.

"Setiap orang yang punya adik perempuan atau anak perempuan pasti memiliki efek psikologis," kata Dedi.

Baca Juga: Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Singgung Status Residivis

Ia menilai kekerasan yang dialami korban merupakan tindakan yang sangat kejam.

"Peristiwa yang sangat kejam ini adalah peristiwa yang melukai kemanusiaan, melukai hati siapapun," ujarnya.

Karena itu, Dedi menegaskan pelaku harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Sehingga tidak ada toleransi bagi pelaku, itu yang pertama," tegasnya.

Dedi juga menilai permintaan maaf yang disampaikan tersangka tidak lagi memiliki makna karena baru dilakukan setelah pelaku ditangkap aparat kepolisian.

Baca Juga: Polda Jabar: Korban Penyekapan di Bandung Kenal Tersangka Taufik Hidayat Lewat Tinder, Alami Penganiayaan Berulang

"Yang kedua bagi saya permintaan maaf itu bukan hal yang bermanfaat saat ini karena permintaan itu dilakukan setelah ditangkap dan tidak ada upaya sedikitpun bagi pelaku untuk bersikap sebagai manusia," katanya.

Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Instagram @humaspoldajabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X