"Untuk itu semoga dengan jalinan kerja sama dan perasaan yang sama antara penyidik dengan kejaksaan dan hakim akan melahirkan putusan berat yang melambangkan putusan yang berkemanusiaan," ujar Dedi.
Menurutnya, tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan harus dibalas melalui penegakan hukum yang tegas namun tetap menjunjung prinsip kemanusiaan.
Baca Juga: Update Kasus Taufik Hidayat: Polisi Pantau Medsos Usai Munculnya Postingan Mengaku Korban Baru
"Artinya perbuatan melanggar kemanusiaan harus dihukum juga dengan perbuatan yang memanusiakan yang bukan manusia," pungkasnya.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR saat ini tengah ditangani Polda Jawa Barat.
Tersangka Taufik Hidayat telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Pengakuan Taufik Hidayat Tersangka penganiayaan Kekasih di Bandung, Tenggak Miras Sebelum Siksa Korban
Penangkapan Taufik Hidayat, Polisi Deteksi Persembunyian Tersangka Lewat Transaksi Belanja
Update Kasus Taufik Hidayat: Polisi Pantau Medsos Usai Munculnya Postingan Mengaku Korban Baru
Polda Jabar: Korban Penyekapan di Bandung Kenal Tersangka Taufik Hidayat Lewat Tinder, Alami Penganiayaan Berulang
Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Terancam 12 Tahun Penjara, Polda Jabar Singgung Status Residivis