Kejagung Tetapkan Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBG, Terlibat Dalam Dugaan Mark Up Pengadaan Sepeda Motor Listrik

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:01 WIB
Kejagung umumkan tersangka kelima kasus korupsi MBG yaitu Andri Mulyono yang diduga terlibat mark up pengadaan sepeda motor listrik. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)
Kejagung umumkan tersangka kelima kasus korupsi MBG yaitu Andri Mulyono yang diduga terlibat mark up pengadaan sepeda motor listrik. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)

SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Andri Mulyono (AM), yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026).

AM diduga melakukan mark up atau penggelembungan dana untuk pengadaan sepeda motor listrik dalam program MBG.

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk mengaitkan AM dalam perkara tersebut.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup," demikian keterangan Kejagung sebagaimana dikutip SenayanPost.com dari Instagram @kejaksaan.ri.

Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Bakal Setop Distribusi MBG ke Sekolah Elite

Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

Ditahan 20 Hari

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulis Kejagung.

Pengembangan Kasus Korupsi MBG

Penetapan AM merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sebelumnya telah menjerat sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional.

Baca Juga: 5 Tuntutan Aksi Demo UI, Mulai dari Hentikan Program MBG hingga Minta Presiden Prabowo Akui Kesalahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X