Tersangka Kasus Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Sabtu, 6 Juni 2026 | 20:34 WIB
Tersangka kasus korupsi MBG, Sony Sanjaya belum lama ini mengajukan diri sebagai justice collaborator. (Instagram.com/@sonysonjayabd)
Tersangka kasus korupsi MBG, Sony Sanjaya belum lama ini mengajukan diri sebagai justice collaborator. (Instagram.com/@sonysonjayabd)

"Nanti beliau akan sebutkan sendiri. Banyak, tokoh-tokohnya banyak," katanya.

Baca Juga: Nanik S Deyang Sebut Bakal Perkuat Tata Kelola dan Efisiensi Anggaran Optimalkan Program MBG

Masih Syok Setelah Dicopot dan Ditahan

Selain itu, Krisna mengungkapkan kondisi psikologis kliennya saat ini masih terguncang setelah dicopot dari jabatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Ya kondisinya pasti syok. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya pasti syok," ujarnya.

Menurut dia, Sony masih berusaha menyesuaikan diri dengan situasi hukum yang sedang dihadapinya.

"Beliau semalam masih dalam keadaan syok," kata Krisna.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Tiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (DH) mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi, dan Lodewyk Pusung (LP) Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Baca Juga: BGN Refocusing Penerima Manfaat MBG, Prioritaskan Kelompok Rentan dan Daerah 3T

Ketiganya diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, termasuk penunjukan yayasan terafiliasi sebagai mitra SPPG dan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung dan Kejaksaan Agung terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X