Kejagung: Dadan Hindayana cs Tersangka Kasus Korupsi MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 5 Juni 2026 | 22:02 WIB
Kejagung ungkap Dadan Hindayana cs mantan petinggi BGN diduga selewengkan insentif SPPG dalam program MBG. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)
Kejagung ungkap Dadan Hindayana cs mantan petinggi BGN diduga selewengkan insentif SPPG dalam program MBG. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)

Fokus pada Dugaan Korupsi

Syarief juga menjelaskan bahwa penyidikan saat ini masih difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi dan belum mengarah pada penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Baca Juga: Kisruh Tunggakan Pembayaran hingga Rp1 Miliar, Pengacara Mitra Dapur MBG Kalibata Klaim Ada Niat Jahat dari Salah Satu Oknum Yayasan MBN

DH, SS, dan LP diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, termasuk penunjukan yayasan yang terafiliasi sebagai mitra SPPG serta intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Penyidikan kasus tersebut masih terus berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak vendor, serta penggeledahan di berbagai lokasi untuk mencari tambahan alat bukti.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X