KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp46 Miliar dalam Proyek Pemkab Pekalongan, Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kecipratan 40 Persen

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Kamis, 5 Maret 2026 | 21:11 WIB
Skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Instagram.com/@pekalonganinfo)
Skandal korupsi pengadaan jasa outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. (Instagram.com/@pekalonganinfo)

SENAYANPOST - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) hingga RSUD di wilayahnya, pada Rabu, 4 Maret 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan awal mula kasus itu terjadi.

Asep menjelaskan, peristiwa berawal saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan membuat perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan Sekaligus Penyanyi Lagu 'Cik Cik Bum Bum'

Perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang penyediaan jasa sekaligus aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pada tahun 2024 lalu, Fadia diketahui sempat mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.

"Sementara FAR yang menjabat Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.

"Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan," sambungnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya proyek pengadaan jasa outsourcing yang diduga melibatkan perusahaan buatan keluarga Bupati Pekalongan itu? Berikut ulasan selengkapnya.

Berdasarkan penuturan KPK, pada 2023-2026 PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing.

Hal tersebut, dilakukan pada sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan memenangkan perusahaan ibu sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," beber Asep.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X