SENAYANPOST - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan barang bukti usai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam kasus ini, Bupati Fikri terjerat sebagai tersangka penerima suap.
Bupati Rejang Lebong itu diduga menerima uang fee dari sejumlah kontraktor terkait kasus penyerahan awal atas fee (ijon) proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong.
KPK mengungkapkan, Fikri bersama Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati diduga mengatur pemenangan proyek.
Asep menyebut, kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang harus sepakat memberikan fee.
Terkait pengaturan ini, Fikri diduga menerima uang hingga Rp980 juta.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon)," kata Asep.
"(Hal itu) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," tambahnya.
Selain itu, terdapat temuan lain yang diungkap KPK dalam kasus suap yang menjerat Bupati Fikri.
Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri.
KPK memastikan, penerima tersebut melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak.
Asep memastikan, nilai aliran dana tersebut mencapai Rp775 juta.
Artikel Terkait
Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Pati Sudewo Klaim Dirinya Jadi Korban dan Tak Bersalah
Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Workshop Wawasan Kebangsaan Anggota DPRD Jatim Zeiniye, Ini Harapan Pelapor Khusus untuk Penyidik KPK
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Sorot Lemahnya Penegakan Hukum KPK
KPK Terima Hasil Audit Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Gus Yaqut
KPK Bongkar Dugaan Transaksi Rp46 Miliar dalam Proyek Pemkab Pekalongan, Keluarga Bupati Fadia Arafiq Kecipratan 40 Persen