Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta dan Kasat Lantas Sleman Resmi Dinonaktifkan

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:43 WIB
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum. (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum. (Instagram.com/@undercover.id)

SENAYANPOST - Sebagian publik di media sosial, sedang hangat memperbincangkan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya yang sempat menjadi tersangka dalam insiden pengejaran penjambret.

Sebelumnya, kasus ini sempat menuai sorotan sebagian kalangan, lantaran penetapan tersangka terhadap Hogi oleh pihak Polresta Sleman dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku. Kini, Hogi resmi bebas dari perkara hukum yang menjeratnya setelah sebelumnya menjadi tersangka terkait insiden tersebut.

Dalam unggahan Instagram @undercover.id, pada Sabtu, (31/1/26), disebutkan surat penetapan peghentian penuntutan terhadap Hogi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman dan didampingi Plt. Kasi Pidum dan JPU.

"Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 tanggal 29 Januari 2026, perkara ditutup demi kepentingan hukum," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Baca Juga: Pertamina Berhasil Boyong 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair untuk Ketahanan Energi

Secara terpisah, Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya, mengaku ingin kembali menjalani kehidupan yang tenang dan normal seperti sebelum perkara tersebut terjadi. Hog menyampaikan rasa leganya setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan surat penghentian penuntutan atas perkara yang menimpanya.

"Perasaan saat ini, sudah tenang, sudah lega," ungkap Hogi kepada awak media di Kapanewon Ngaglik, Sleman, pada Jumat, (30/1/26).

Bagi yang belum tahu, perkara ini sempat menjerat Hogi Minaya, sebagai suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret. Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus yang menjerat Hogi Minaya ini bermula? Begini ceritanya.

Kasus ini bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan. Dalam insiden tersebut, Hogi sempat berupaya mengejar 2 oknum penjambret. Kendati demikian, dalam proses pengejaran, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga: Segera Rampung, TNI Percepat Pembangunan Jembatan Gantung untuk Desa Terisolasi di Aceh

Setelah peristiwa itu, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya bergulir hingga ke tahap penuntutan. Perkara tersebut menuai perhatian luas publik dan menjadi perbincangan nasional.

Bahkan, kasus Hogi Minaya juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk komisi hukum DPR yang sempat memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. Penanganan perkara yang menjerat Hogi ini sempat dinilai memicu kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Terlebih, kini Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menonaktifkan tugas dari Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman buntut penanganan perkara Hogi Minaya. Dalam kesempatan berbeda, Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan penonaktifan dilakukan untuk memudahkan pengawas internal.

“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, pada Jumat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X