SENAYANPOST - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksiannya semasa menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.
Baca Juga: Ahok Ceritakan Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Riva Siahaan saat Main Golf
Dalam kesempatan itu, Ahok mengidentifikasi sejumlah penyimpangan saat dirinya menjabat sebagai Komut Pertamina.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok ketika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komut Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
"Ada beberapa keterangan, di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan," kata jaksa.
"Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang," tambahnya.
Berdasarkan hal itu, jaksa lantas meminta Ahok untuk menjelaskan maksud frasa yang dia sampaikan dalam BAP tersebut.
Sebut Penyimpangan di Pengadaan Pergantian PT
Dalam persidangan, Ahok menuturkan terdapat penyimpangan berupa pengadaan pergantian PT (Perseroan Terbatas) menjadi nama.
Hal tersebut, berdasarkan laporan tender aditif untuk blending yang sudah diperiksa secara menyeluruh.
Artikel Terkait
Alasan Ahok Lebih Pilih Ganjar dan Mahfud MD Dibanding Gibran Rakabuming: Ini Urus Negara Lho!
Ahok Tidak Punya Mobil ketika Mengundurkan Diri dari Komisaris Utama Pertamina?
Soal Kasus Korupsi Pertamina, Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat
PRAHARA KORUPSI DAN ZIONISME DI BUMI NU
Ahok Ceritakan Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Riva Siahaan saat Main Golf