SENAYANPOST - Sebagian publik di Tanah Air, tengah ramai menyoroti pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut, golf merupakan tempat negosiasi paling murah dan sehat.
Hal itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Bagi yang belum tahu, terdapat 9 terdakwa dalam kasus korupsi ini, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Bersuara sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi itu, Ahok sempat mengaku harus sekolah golf saat masuk ke Pertamina.
Mulanya, Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina itu dicecar jaksa yang menanyakan terkait Dewan Komisaris juga mengawasi perilaku jajaran direksi di Pertamina.
"Oke baik, satu pertanyaan lagi dari saya ya, mungkin teman kawan kami bisa menambahkan. Dewan Komisaris itu juga mengawasi soal etika perilaku personal dari direksi maupun?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan dari jaksa, Ahok lantas membenarkannya.
"Betul," jawab Ahok.
Soal Pertemuan Direksi Lewat Main Golf
Dalam persidangan, jaksa menanyakan penilaian Ahok terkait adanya pertemuan direksi dengan pihak lain saat golf.
Baca Juga: Komentari Kasus Pandji Pragiwaksono, Komika Arie Kriting Ungkap Batasan Komedi soal Agama
"Bagi komisaris di periode Saudara, kalau pertemuan-pertemuan yang kaitannya dengan golf bersama antara direksi," tutur jaksa.
"Misalnya, dengan pihak-pihak lain yang punya kepentingan, sebetulnya dengan proses pengadaan itu, bagaimana menurut Dewan Komisaris?" imbuhnya.
Artikel Terkait
19 Tahun Aksi Kamisan di Depan Istana Negara, Baskara Putra: Tuntutan Kasus HAM Perlu Terus Disuarakan
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal Senilai Rp12,5 Miliar
Resmi Jadi Tersangka KPK, Bupati Pati Sudewo Klaim Dirinya Jadi Korban dan Tak Bersalah
Komentari Kasus Pandji Pragiwaksono, Komika Arie Kriting Ungkap Batasan Komedi soal Agama
Pandji Pragiwaksono Diduga Lakukan Penistaan Agama Gegara Mens Rea, Mahfud MD Jelaskan Makna ‘Menodai Agama’ dalam Hukum