Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.***
Artikel Terkait
DARI TANAH BUMBU KALSEL UNTUK INDONESIA RAYA, MENGENAL HAJI ISAM
Tepilih Dukung Program B50 untuk Kedaulatan Energi, Saham JARR Milik Haji Isam Meroket di IHSG, Apa itu B50 ?
Soal Legalisasi Umrah Mandiri, Wamen Haji: Pemerintah Siap Tindak Oknum yang Menyalahgunakan Sistem
Pandu Sjahrir Ungkap Perkembangan Kampung Haji Indonesia, Sebut Proses Lelang Tanah di Makkah
KAMPUNG HAJI: PERADABAN MODERN DIASPORA INDONESIA DI MEKKAH