Penyidikan Tanpa Pengumuman Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Bambang Widjojanto Singgung Perubahan Kebijakan di KPK

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 28 Desember 2025 | 14:55 WIB
Bambang Widjojanto mengomentari kasus dugaan korupsi kuota haji di mana KPK lakukan penyidikan tanpa penetapan tersangka. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)
Bambang Widjojanto mengomentari kasus dugaan korupsi kuota haji di mana KPK lakukan penyidikan tanpa penetapan tersangka. (Tangkapan layar YouTube Bambang Widjojanto)

Persoalan pembagian kuota tersebut tercantum dalam Pasal 64 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam realisasinya, kuota yang diberikan kemudian menjadi 50:50 hingga ada ada dugaan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan haji.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: YouTube Bambang Widjojanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X