Fakta Baru Kematian Arya Daru Diplomat Kemlu: Forensik RSCM Temukan Luka Benda Tumpul

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Kamis, 27 November 2025 | 18:03 WIB
Temuan fakta baru kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan setelah audiensi dengan Polda Metro Jaya. (X.com/@IndonesiaPenang)
Temuan fakta baru kematian diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan setelah audiensi dengan Polda Metro Jaya. (X.com/@IndonesiaPenang)

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan tanpa asumsi, termasuk jika pihak yang perlu diperiksa berasal dari institusi TNI.

“Kalau fakta TNI atau TNI ya periksa peristiwanya dan kalau TNI ya libatkan Pom TNI,” ucapnya.

Hasil Forensik: Ada Luka Benda Tumpul di Dada dan Wajah

Dalam audiensi tersebut, penyelidik juga memaparkan temuan pemeriksaan forensik RSCM.

Nicholay menjelaskan bahwa dokter menemukan adanya kekerasan akibat benda tumpul pada tubuh Arya Daru.

Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik

"Jadi ada ditemukan dalam pemeriksaan forensik RSCM kekerasan akibat benda tumpul. Tapi benda tumpul itu tidak bisa dikatakan oleh RSCM benda tumpul yang pasif atau aktif," kata Nicholay.

Luka benda tumpul itu ditemukan di bagian dada, lebih dari satu titik. Selain itu, terdapat memar di pelipis kanan dan di leher.

"Artinya benda tumpul itu pasif itu karena tembok, si almarhum membenturkan dirinya sendiri atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban," ujar Nicholay.

Keluarga Desak Penyidikan Lebih Lanjut

Nicholay menyampaikan bahwa keluarga akan terus bekerja sama dengan polisi dan mendorong penyelidikan lanjutan.

Menurutnya, seluruh fakta yang telah terungkap harus diuji secara profesional oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Koalisi Sipil Tegaskan akan Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Tidak Dibatalkan

Nicholay menegaskan bahwa keluarga berharap penyidikan dapat mengungkap penyebab kematian Arya Daru secara terang, terutama karena adanya temuan luka kekerasan dan jejak aktivitas privat yang sebelumnya tidak pernah dijelaskan ke publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X